Sabtu, 20 Oktober 2012

The Jungle

May 2011 last year, me and my family on vacation to the jungle in the area of ​​Bogor, West Java. The Jungle Water Adventure housing built in its Bogor Nirwana Residence (BNR) with a background of Mount Salak. The scenery is beautiful and the air is cool, occupies an area of ​​3 acres with 60% of the total area is an open green area in Bogor south.
Housing Location Bogor Nirwana Residence (BNR) is located on Jl. Dreded Heroes, Municipality of South Bogor - West Java. Housing Location Bogor Nirwana Residence is within easy reach approximately 10 minutes drive from Bogor toll gate.
Epicentrum nirvana is the name for an integrated commercial area located within the Housing Bogor Nirwana Residence and The Jungle was the first amusement rides that occupy the commercial district. In this region Epicentrum Nirvana will be equipped with various facilities such as the International School, University, Orchard Walk Arcade, Orchard Walk Mall, Flona Walk, Aston Hotels & Condotel, 18 hole Golf Course and Lifestyle Center.

I also invite family friends and my lover. there we swam like playing water wave pool, kiddie pool for small children such as toddlers and babies, slide pool contained herein Slide / Launcher is a game for children and adults, where visitors can skate with the tire rotating belt of a winding- winding of an elevation and ends at the pool, Kinds of Slide:
Racer Slide: have 4 lines with a height of 8 meters, suitable for visitors who like a challenge and want to test your nerve.

Spiral Tube Slide and Slide: 2 kinds of games are a mainstay in The Jungle.
Spiral Slide is a form of open-air launcher.
Tube Slide is shaped launcher water covered with a diameter of 1 meter.
Each slide has a height of 12 meters along approximately 100 meters, visitors can skate with the tires and racing with friends or other visitors and ended up in the pool.

Leisure Pool
It is a place to relax in the middle of a swimming pool that can be used by visitors to eat and drink. Existing facilities at the Leisure Pool fountain area such as futsal, a 4D cinema, a swimming sleigh rides, water rinse in the bathroom and foodcourt.
In futsal there is a fountain area open stage is large enough that it can be used for a variety of entertainment events, such as the band playing music and singing to entertain visitors.
Futsal Area
In futsal there is a fountain area open stage is large enough that it can be used for a variety of entertainment events, such as the band playing music and singing to entertain visitors.

For those who want to play indoor soccer, futsal arena provided herein. The uniqueness of futsal here, futsalnya arena is equipped with several fountains dot the surface of the ground so that when playing interspersed with sprays of water from the bottom of a fairly hard. Net is very unique, not made of iron, but from burst-burst water straight up
and many more rides that are there.
My Family and my Boy
 

contoh berita kasus, fenomena alam dan peristiwa


1.Contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia 
a     Pelanggaran HAM terhadap wanita :
      Seorang suami yang menganiaya istrinya hanya karena emosi sang istri meminta uang belanja sedangkan sang suami sedang tidak mempunyai uang. Kasus seperti ini memang sering terjadi dan faktor utamanya adalah ekonomi yang tidak memadai dan pekerjaan yang tidak pasti dengan upah/gaji minimum atau sangat terbatas dari kebutuhan yang ada.

Komentar :
Contoh kasus pelanggaran HAM di atas hanya sebagian contoh kasus yg ada di Indonesia,, namun dengan contoh kasus tersebut, kita sudah dapat melihat bahwa di Indonesia masih ada bahkan banyak yang melakukan pelanggaran Ham. Padahal di Indonesia Ham sangat di junjung tinggi seperti terdapat dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 bahwa “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia". 

2. Contoh berita fenomena bencana alam (gempa bumi 
Banyak fenomena alam terjadi di negara kita baik itu di lingkungan sekitar kita. Contohnya saja gempa bumi,, di negara kita sudah sering terjadi gempa bumi yang menelan banyak korban, seperti : gempa bumi di Padang, Sukabumi, bahkan aceh yang mengakibatkan tsunami. Gempa Bumi dapat terjadi akibat pergeseran lempeng di bawah tanah.

Komentar :
Bencana tidak bisa di hindari jika memang sudah di rencanakan oleh yang maha kuasa, akan tetapi kita sebagai manusia juga harus bisa menjaga apa yang telah di berikan tuhan kepada kita sebagai nikmatnya.

3. Contoh berita peristiwa kecelakaan
Peristiwa kecelakaan yang terjadi antara Kontainer dari arah Cibitung menuju arah Cikarang menabrak seorang pengendara motor yang berada persis di depan kontainer. Akibat peristiwa tersebut, pengendara motor mengalami patah tulang yang cukup parah di bagian lengan kirinya sedangkan supir kontainer beserta temannya mengalami luka pada bagian kepala. kecelekaan tersebut terjadi di karena kan supir kontainer mengantuk dan tidak melihat ada pengendara sepeda motor di depannya sehingga terjadilah peristiwa kecelakaan tersebut.

Komentar :
Kecelakaan seperti ini sebenarnya sudah sering terjadi, karena itu setiap pengendara motor, mobil, atau apapun itu harus bisa menjaga kondisi jika akan berpergian khususnya supir. Di harapkan juga polisi bisa lebih memeriksa kondisi atau keadaan pengendara yang sekiranya tidak memungkinkan untuk menyetir.

Minggu, 07 Oktober 2012

What is Tourism

TOURISM
TOURISM  could be interpreted as a journey undertaken many times or circling of a city to another, which in English is called with the word "tour", while for plural terms "tourism" to use the word "tourisme" or "tourism",

UNDERSTANDING THE TOURISM BY EXPERTS :
  • E. Guyer Freuler,
formulate understanding tourism by providing the following restrictions:
"Tourism in the modern sense is a phenomenon of the present, based on the need for kesahatan and air turnover, valuation-conscious and grow (love) for the beauty of nature and in particular due to the increasing association of nations and classes of human society as a result of the development commerce, industry, trade and the improvement of the means of transport ".


  • Prof. K. Kraft (1942) suggests a more technical limitations as follows: "Tourism is the totally of the relation shif and phenomena arising from the travel and stay of Strangers (ortsfremde), provide the stay does not imply the esta blishment of a permanent resident" .
maksudnya tourism is the whole of the symptoms caused by travel and pendiaman strangers and the provision of temporary shelter, provided pendiaman it did not reside and earn income from activities that are temporary.

  • According to Prof. Salah Wahab dalam Oka A Yoeti (1994, 116.). Tourism is an activity of a conscious human being who gets services alternately among the people in a country that own / outside the country, covering pendiaman people from other areas for a while looking for the satisfaction of diverse and different from what they experienced, where he obtained a permanent job.

  • Suyitno (2001) on Tourism as follows:
· Be temporary, short-term that tour players will return to their original place.
· Involve multiple travel components, such as transportation, accommodation, restaurants, attractions,          souvenirs and others.
· Have a specific goal that essentially for fun


Conclusion :
I think tourism is a journey to a place where it was. either by private vehicles, public transport or possibly walk away from the place of origin to other places to see the scenery, the culture and the uniqueness of the site.

Sabtu, 06 Oktober 2012

Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi PancasilaUndang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa.
Ø  Penafsiran Pasal Demi Pasal
            Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensidari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
                               Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
                            Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
                             Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
                           Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
                             Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
                            Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
                            Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
                            Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
                               Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
2. Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
4. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
5. Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
6. Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
7. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa'a Hia
8. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
9. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
11. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
12. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
13. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
14. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
15. Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
16. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
17. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
18. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
19. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
20. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
21. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
22. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
23. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
24. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
25. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
26. Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
27. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
28. Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
29. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat
30. Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)-Darwin Hulalata,SH. (Disunting oleh Asnawin)